Lompat ke isi utama

Berita

24 Pendaftar Partai Politik Diterima Oleh SIPOL KPU

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Ditutupnya pendaftaran partai politik dan penyampaian persyaratan pendaftaran oleh partai politik pada tanggal 14 Agustus 2022 malam tadi, sebanyak 24 pendaftar partai politik diterima oleh SIPOL KPU, diterangkan oleh Kordiv PHAL saat menjadi pembina apel yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat di halaman depan kantor Bawaslu Kabupaten Seluma, (15/08/2022).

“Terimakasih kepada tim yang telah melaksanakan pengawasan langsung dan tidak langsung hingga dini hari tadi. Semoga tugas-tugas yang telah kita lakukan dapat menjadi nilai ibadah bagi kita.” ucap Iwan Setiawan saat menjadi pembina apel.

Informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan tidak langsung terhadap portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol yang bersumber dari SIPOL. Selanjutnya, dari hasil rekap pendaftaran partai politik nasional diketahui ada sebanyak 43 partai politik yang memiliki akun SIPOL dan 3 partai politik yang tidak mendaftar. Selain itu terdapat sejumlah 40 partai politik yang mendaftar, dan 24 partai politik dengan berkas pendaftaran lengkap dan diterima oleh KPU RI. Sebanyak 16 partai politik dengan berkas pendaftaran dikembalikan oleh KPU RI.

“Selanjutnya, berdasarkan jadwal dan tahapan yang ada KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik. Persiapkan kembali diri kita untuk melakukan pengawasan dan tetap jaga stamina,” ajaknya.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum Dokumentasi : Yudi Irawan