Lompat ke isi utama

Berita

Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

 

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma – Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Dahlian, S.Pd beserta Staf  Bawaslu Kabupaten Seluma menghadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 29-30 Januari 2024 di Two K Azana Style Hotel Bengkulu, (Senin, 29/01/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto secara langsung membuka kegiatan tersebut dan memberikan arahan . Disampaikan bahwa “Mengawasi tahapan kampanye ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu. Tahapan ini krusial, banyak temuan dan laporan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu. Untuk itu kegiatan ini penting kita lakukan dalam upaya meminimalisir pelanggaran yang terjadi,” ucap Eko Sugianto. 

Penanganan pelanggaran pemilu merupakan bagian dari penegakkan hukum pemilu yang merupakan salah satu parameter pemilihan umum dikatakan demokratis dan berkualitas. Penanganan pelanggaran dalam konteks penegakkan hukum pemilu dibagi  menjadi dua. Pertama bersifat korektif, yaitu penegakkan hukum yang memungkinkan untuk mengubah atau membatalkan keputusan, misalnya seperti penyelesaian sengketa, penyelesaian pelanggaran administrasi, PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), Perselisihan Hasil Pemungutan Suara. Kedua, bersifat kognitif yaitu memungkinkan adanya penjatuhan sanksi baik administratif maupun pidana kepada terlapor atau pelaku pelanggaran. Misalnya penanganan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). 

Dalam kegiatan tersebut, narasumber yang dihadirkan berasal dari KPU Provinsi Bengkulu, Penta Politika Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, dan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, perwakilan Partai Politik, LO Calon Anggota DPD RI dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.  

2-1-24

Humas Bawaslu Seluma