Awasi & Jaga Netralitas ASN
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu dalam hal mengawasi dan menjaga netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Bengkulu undang koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dalam acara rapat fasilitasi penanganan pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2024, (Kamis, 8/12/2022).
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada hari Rabu dan Kamis tanggal 7-8 Desember 2022 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu Jl. S.Parman No.27 Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Selain anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, turut terundang dalam kegiatan tersebut beberapa instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bupati dan Walikota Bengkulu, serta Perwakilan OPD Provinsi Bengkulu.
Perhelatan acara dihadiri langsung dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja. Dalam kesempatan tersebut Bagja menyampaikan bahwa pentingnya netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada. Bagja menyorot banyaknya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN yang terjadi di media sosial (Medsos) pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Tidak sedikit ASN yang tidak tahu jika memberikan like, comment, dan share atas postingan dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) tertentu merupakan bentuk ketidaknetralan. Saya memahami ASN sangat dilema karena harus memilih, tapi tetap harus netral di depan publik,†terangnya.
Ketua Bawasu RI juga berpesan kepada para ASN agar bersikap netral dalam menjaga sikap didepan publik atas pilihan politiknya, serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kalau orang mengatakan mulutmu adalah harimaumu, maka di Bawaslu bukan hanya mulutmu, tetapi jempolmu juga adalah harimaumu. Oleh sebab itu berhati-hatilah dalam bermedia sosial, jangan sampai ketidaktahuan ini malah menjadi permasalahan yang berujung ke Bawaslu,†Pesan Bagja.
Sebagai bentuk komitmen dalam melakukan fungsi pencegahan, Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta Instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bupati dan Walikota Bengkulu, serta Perwakilan OPD Provinsi Bengkulu yang hadir turut menyuarakan deklarasi netralitas ASN serta menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama antara Bawaslu dan Pemerintah Bengkulu dalam menyuarakan dan menjaga netralitas ASN sekaligus turut mensosialisasikan ke jajarannya untuk bersikap netral.
Informasi tambahan, dikarenakan anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sedang menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis Gelombang IV Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Bali. Maka mengingat pentingnya kegiatan tersebut, acara diwakilkan dan dihadiri oleh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Seluma dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atas nama Medi Zalega dan Muhamad Zuliadi.
Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum