Lompat ke isi utama

Berita

AWASI KAMPANYE PERTEMUAN TERBATAS, MEDY TEGASKAN UPAYA PENCEGAHAN

301024

Dari beberapa metode kampanye dalam perhelatan Pemilihan tahun 2024, salah satunya adalah metode kampanye pertemuan terbatas. Kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan, yang telah diatur dalam Pasal 33 dan 34, PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Seperti diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega, pada pengawasan kampanye terbatas yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Rohidin dan meriani di wilayah Kecamatan Seluma Selatan.

“Sampai saat ini pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten Seluma masih berjalan dengan lancar", ungkap medy

30102024

Bawaslu Kabupaten Seluma sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye, akan terus melakukan pengawasan. 

“Kita sudah awali dengan memberikan surat imbauan kepada Paslon untuk melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, sara hingga politik identitas, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dengan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tutup Medy

Tim Humas Bawaslu Seluma