Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Seluma Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

 

26-11-24

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Demi menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Seluma, sebanyak 1.433 surat suara lebih dan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma. Pemusnahan dilakukan dengan proses pembakaran surat suara lebih dan rusak di halaman Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Seluma. Proses permusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma, Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Seluma, Kapolres Seluma, Dandim 0425 Seluma, Kajari Seluma dan Asisten 1 Pemkab Seluma, (Selasa, 26/11/2024).

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1519 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa pemusnahan kelebihan surat suara yakni surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan dilakukan 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemusnahan surat suara tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa yang tersedia pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah nantinya merupakan surat suara yang sah saja. 

Total surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Seluma yaitu 1.433 surat suara dengan rincian 678 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan 755 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma. 

26-11-24

 

26-11-24

 

Humas Bawaslu Seluma