Bawaslu Kabupaten Seluma Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Dalam rangka persiapan penanganan penyelesaian sengketa pada pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Seluma undang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seluma, (15/12/2024).
Pembukaan acara oleh ketua Bawaslu kabupaten Seluma Yefrizal, sekaligus kata sambutan & arahan,
Saat ini Panwaslu kecamatan sudah memiliki Kantor sekretariat, jadi harus di buka setiap hari, jangan hanya mengandalkan staf, kawan2 Komisioner juga wajib untuk hadir setiap hari, karena itu perintah langsung dari Bawaslu RI secara berjenjang, Jadi disiplin waktu perihal kehadiran kawan2 komisioner dan sekretariat di kantor harus menjadi perhatian secara terus menerus. Pekerjaan kedepan semakin bertambah, jadi kawan2 harus mempersiapkan diri, tidak ada lagi kata santai dalam menghadapi tahapan yang akan berjalan nantinya.
Selanjutnya arahan dari Kordiv Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi, Rapat fasilitasi penyelesaian sengketa ini penting bagi teman2 Panwaslu kecamatan semua, walaupun tidak semua proses ny bisa di selesaikan oleh teman2 panwaslu kecamatan.
Penyelesaian sengketa ada 2 jenis, penyelesaian sengketa proses dan penyelesaian sengketa hasil. Untuk teman2 agar dapat mengikuti kegiatan baik, agar apa yang akan disampaikan para narasumber nantinya dapat menjadi ilmu yg bermanfaat dalam menghadapi tahapan2 pemilu yang akan berjalan.
Berlanjut beririsan arahan dari Kordiv HP2H Iwan Setiawan, yang menyampaikan tahapan kedepan semakin padat, beliau berharap Panwaslu kecamatan fokus pada tugas2 pengawasan yg akan dilaksanakan.
Pada kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu Ediansyah Hasan, S.H.,M.H Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode tahun 2017-2022, Agustian, S.H.,M.H Kasi Datun Kejari Seluma dan Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.
Penulis : Hadi Wanto
Dokumentasi : M. Zuliadi