Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SELUMA HADIRI PELAKSANAAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN TINGKAT KABUPATEN

31224

Bawaslu Kabupaten Seluma lakukan Pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Seluma bertempat di Aula KPU Kabupaten Seluma, Selasa (03/12/2024).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Henri Ariandra Bersama Anggota KPU Iwan Setiawan, Anang Ermadona dan Hety Novitasari, Dari Bawaslu Kabupaten Seluma, hadir melakukan pengawasan Ketua Gandi Indah Jaya, Anggota Medy Zalega, dan Dahlian serta didampingi Staf Sekretariat. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seluma Dahlian menyatakan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala. 

“proses rekapitulasi tingkat Kabupaten berjalan lancar tanpa kendala, pun demikian rekap di tingkat kecamatan juga berjalan lancar”, ungkapnya.

Dahlian menjelaskan bahwa alur sampai dengan rekap hari ini adalah setelah selesai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kotak hasil rekap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkap di tingkat kecamatan 30/11/2024 – 01/11/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan rapat pleno rekapitulasi Tingkat kabupaten, Pasangan Calon (Paslon)  Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mian, mendapatkan perolehan suara dengan jumlah 69.373 suara sah. Kemudian Paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan Meriani mendapatkan perolehan suara dengan jumlah 55.633 suara sah.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 1, Teddy Rahman dan Gustianto, mendapatkan perolehan suara dengan jumlah 76.596 suara sah, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Erwin Octavian dan Jonaidi, mendapatkan perolehan suara dengan jumlah 51. 932 suara sah.

Selanjutnya KPU Kabupaten Seluma menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut kedalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Seluma Nomor 1565 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Tahun 2024.

Pasca pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, KPU Kabupaten Seluma mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Seluma selama 7 (tujuh) Hari dan melalui laman resmi KPU Kabupaten Seluma.

Tim Humas Bawaslu Seluma