Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Undangan Paripurna DPRD Seluma
|
Pasar Tais (26/4/21) Sesuai surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma dengan nomor 005/159/DPRD-II/2021, Bawaslu Kabupaten Seluma memenuhi undangan acara sidang paripurna terkait pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati Seluma.
Iwan Setiawan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Seluma menghadiri undangan di gedung DPRD Kabupaten Seluma yang beralamat di JL. Soekarno-Hatta Pematang Aur Tais Seluma pada hari senin tanggal 26 April 2021 pukul 10.00 wib s/d selesai.
Dalam sidang paripurna tersebut, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Seluma membahas 3 poin Raperda diantaranya :
- Raperda penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corono virus disease 19
- Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Raperda penyertaan modal PT. Bank Bengkulu
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio dan Wakil Ketua II Ulil Umidi. Selain Bawaslu Kabupaten Seluma, rapat raperda juga dihadiri oleh Forkopimda dan OPD Pemkab Seluma. Masing-masingfraksi yang ada di DPRD Kabupaten Seluma menyampaikan pandangan umum mereka. Rapat yang diikuti oleh delapan fraksi, mempunyai pandangan ataupun pendapat yang tidak sama. Adapun hasilnya diketahui, untuk fraksi PERINDO menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah Tahun 2021. Sedangkan dari fraksi Gerindra tidak menentukan sikap (abstain). Kemudian untuk ke enam fraksi lainnya, yaitu PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, PPS dan API menyetujui atas dua raperda yang dibahas, namun menolak satu Raperda yaitu terkait penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corono virus disease 19, dikarenakan dianggap tidak bersifat emergency dan cukup dengan menggunakan Peraturan Bupati.Jawaban eksekutif terhadap pandangan umum dari fraksi terkait ketiga Raperda tersebut, akan dibahas kembali dan dilaksanakan esok pada hari selasa tanggal 27 April 2020.
Penulis : Deni Hariansyah, editor : Humas Bawaslu Seluma