Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Penuhi Undangan Rakernis Penyelesaian Sengketa di Bali

Bali, Bawaslu Kabupaten Seluma - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Suryadi,M.Ag dan Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Herti Nengsih, S.H, menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia perihal kegiatan "Rapat Kerja Teknis Gelombang IV Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024" yang dilaksanakan di Grand Hyatt Hotel Bali 5 s/d 7 Desember 2022, acara ini diikuti 8 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di setiap masing-masing provinsi, Rabu (7/12/2022).

Bawaslu telah menyempurnakan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018," kata anggota Bawaslu Dr. Herwyn JH Malonda, S.Pd. ,S.H., M.Pd., M.H saat membuka Rapat Kerja Teknis Gelombang IV di Nusa Dua, Bali, Senin (5/12/2022).

Selain itu, kata Herwyn Perbawaslu tersebut menyatukan empat Perbawaslu, menjadi satu naskah Perbawaslu. "Perbawaslu 5/2019, Perbawaslu 27/2018, Perbawaslu 18/2018 dan serta Perbawaslu 18/2017," katanya. Serta Perbawaslu 9/2022 itu juga mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan adjudikasi dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi.

Herwyn menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa proses merupakan ruang konstitusional yang memberikan ruang pengujian administrasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. "Salah satu pilar utama yang menyanggah tegaknya satu negara modern sehingga disebut negara hukum (The Rule of Law ataupun Rechtsstaat), adanya pengujian administrasi terhadap setiap keputusan-keputusan, Hb mekanisme check and balances," tegasnya. Acara kegiatan Rakernis Gelombang IV ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja

Penulis : Hadi Wanto
Editor: Herti Nengsih