Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Sampaikan laporan LIP

Seluma,Bawaslu Kabupaten Seluma - Sebagai bentuk kewajiban Bawaslu Kabupaten Seluma dalam hal penyampaian laporan Layanan Informasi Publik (LIP) yang tertuang pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 5 ayat 2 poin g dan h yang menyebutkan bahwa lembaga publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Jum'at siang kemarin Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma Trisno telah menyampaikan langsung Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 dan diterima langsung oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Hidi Christopher di kantornya yang beralamat di Jl. Indra Giri 8 Padang Harapan Kota Bengkulu, (10/3/2023).

Selain di kantor KIP Bengkulu, staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten Seluma juga menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu sebanyak 2 buah buku dalam bentuk hardcopy serta softcopy laporan yang dikirimkan ke Bawaslu Republik Indonesia via email lembaga dengan judul Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 & Laporan Data Dan Informasi Tahun 2022.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum