Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Serius Melayani Masyarakat

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Seluma untuk mengelola & melayani masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Bawaslu Kabupaten Seluma adakan rapat internal pengelolaan & pelayanan data informasi publik menggunakan mekanisme daring yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, (Jum'at 26/8/2022).

Di era digitalisasi saat ini, istilah komunikasi Dalam Jaringan (DARING) adalah komunikasi yang cara penyampaian dan penerimaan pesan dilakukan dengan jaringan internet. Kemajuan teknologi tersebut dianggap dapat memudahkan kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Seluma dalam melakukan sosialisasi, terutama masyarakat yang ingin memperoleh informasi melalui media sosial milik Bawaslu Kabupaten Seluma diantaranya Website, Instagram, Facebook, dan Twitter terang anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Iwan Setiawan, S.Pd.I dalam rapat.
"Melalui DARING, dirasa dapat memberikan kemudahan bagi Bawaslu Kabupaten Seluma dalam melakukan pengelolaan & pelayanan data informasi publik bagi masyarakat, karena dengan DARING
dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja
,” jelas Kordiv PHAL.

Suryadi, M.Ag menegaskan kepada seluruh peserta rapat untuk memahami aturan/regulasi yang berlaku terkait penyediaan informasi yang akan diberikan secara terbuka kepada publik serta jenis informasi yang dikecualikan.
“Peraturan yang menjadi acuan kita bersama dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik tertuang dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 serta peraturan yang berlaku lainnya, agar dapat dipedomani bersama,” tambah Kordiv HPPS.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum Dokumentasi : Dadang Kurniawan