Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Kota Bengkulu – Dalam rangka menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi Bengkulu gelar rapat koordinasi potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi,M.Ag berikut Kasubbag Herti Nengsih, S.H dan satu orang staf mengikuti kegiatan selama tiga hari mulai pada tanggal 09-11 Juni 2023 di Hotel Mercure Bengkulu, (Minggu, 11 Juni 2023).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Eko Sugianto.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa gelar acara yang berlangsung mengingat saat ini memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih. Dijelaskan olehnya sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang tertuang pada pasal 219 yang menjadi fokus pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih.
“Sesuai UU 7 Tahun 2017, untuk menjadi fokus pengawasan kita bersama terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih diantaranya penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga jajarannya.†terangnya.
Dihadirkan dalam kegiatan acara selaku narasumber yaitu pihak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil), KPU, serta akademisi yang dalam hal ini diwakilkan oleh dosen ahli HAN/HTN dari Universitas Bengkulu.