Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Seluma Hadiri FKP (Forum Konsultasi Publik) KPU, Soroti Data Pemilih Meninggal Dunia

300926

SELUMA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 dalam rangka penyampaian progres dan penyempurnaan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Seluma. Rabu (30/9/2026),

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Seluma, berdasarkan Undangan KPU Kabupaten Seluma Nomor: 498/PL.02.1-Und/1705/3/2026 tentang Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.

Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Seluma, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma, serta insan pers (RB, Radar Seluma)

Dari Bawaslu Kabupaten Seluma, kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega, selaku Koordinator Divisi HP2H, didampingi Kasubbag P2H Sukarjo dan staf Shandy Hermansyah.

Rapat FKP dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, didampingi anggota dan jajaran KPU Kabupaten Seluma. Dalam penyampaiannya, Henri Arianda menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui proses coktas berdasarkan sampling acak data pemilih, dengan sejumlah aspek yang menjadi perhatian, seperti perubahan status masyarakat menjadi anggota TNI/Polri, pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar, pemilih pemula, serta data masyarakat yang telah meninggal dunia.

Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan terkait data pemilih, KPU Kabupaten Seluma juga menyediakan Helpdesk Posko Pelayanan Data Pemilih sebagai sarana pelayanan dan informasi bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega menyoroti persoalan data pemilih yang telah meninggal dunia. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.

"Berkenaan dengan permasalahan data pemilih meninggal dunia, masih banyak data masyarakat yang tidak memiliki surat akta kematian. Ini menjadi permasalahan tersendiri karena sistem dejure mewajibkan data meninggal dunia memiliki akta kematian agar dapat dihapus atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam data pemilih," ujar Medy.

Medy mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut juga dibahas upaya Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma dalam melakukan pendataan masyarakat yang meninggal dunia. Dukcapil telah melakukan perpanjangan tangan pelayanan hingga tingkat desa dengan memberdayakan perangkat desa untuk membantu mendata masyarakat yang meninggal dunia.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pembaruan data kependudukan, khususnya data masyarakat yang telah meninggal dunia, sehingga dapat mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Seluma.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kabupaten Seluma bersama Bawaslu, Dukcapil, insan pers dan pihak terkait lainnya melakukan pembahasan serta menerima masukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Seluma.

Humas Bawaslu Seluma