Jaga Sinergitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Dalam Rangka persamaan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Seluma adakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Seluma, Peserta terundang dalam kegiatan ini adalah seluruh personil sentra gakkumdu kabupaten seluma dari Unsur Kepolisian, unsur kejaksaan dan Unsur Bawaslu serta kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu kecamatan se-kabupaten Seluma. Selasa, 13/12/2022).
Acara dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, sekaligus menyampaikan kata sambutan, selanjutnya arahan dan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, dalam mengawali arahannya menghimbau bahwa penanganan pelanggaran berkaitan dengan moral dan kompleksitas kepentingan peserta pemilu, mengingat divisi penanganan pelanggaran merupakan yang paling banyak di proses oleh DKPP karena dianggap tidak profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini diakibatkan karena laporan pelanggaran pemilu yang tidak diproses oleh bawaslu dan jajarannya. ''Inilah pentingnya menjadi profesional, sehingga meskipun sedang ada kegiatan diluar kantor, tetap harus ada staf yang bertugas dikantor untuk menerima laporan-laporan dari masyarakat'' tuturnya.
Dalam kegiatan Rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu ini hadir para Narasumber kegiatan yakni:
1. Kasubdit I Kamneg DIT Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujatmiko, S.Sos yang mana beliau juga merupakan Personil Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, Beliau menyampaikan materi terkait dengan Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, S.H, beliau menyampaikan materi perihal Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Umum dalam Pemilu dan Pemilihan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2018.
3. Koordinator DI Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Alexander Zaldi, S.H.,M.H, beliau menyampaikan materi berkenaan dengan "Peran Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024".
Acara berlangsung dengan baik, dengan diskusi antara Narasumber dan para peserta yang menghadiri kegiatan. Acara ditutup oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi sekaligus membilas hasil kegiatan yang telah dibahas.
Penulis : Hadi Wanto
Dokumentasi : M. Zuliadi