JELANG PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI, BAWASLU SELUMA IMBAU 3 HAL KE PARTAI POLITIK
|
Seluma, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seluma – Memasuki masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Seluma,27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Seluma menghimbau tiga hal kepada Partai Politik. Himbauan ini dimaksudkan agar partai politik pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati tetap memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kami mengingatkan kembali, melalui surat Himbauan Bawaslu Seluma Nomor 080/PM.00.02/K/8/2024 kepada Partai Politik di Kabupaten Seluma, agar Partai Politik pengusung pasangan calon disaat Pendaftaran tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membawa anak-anak serta menggunakan Kendarahan Dinas.
Medy menambahkan sebagaimana diatur dalam beberapa aturan hukum, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa sudah sangat jelas mengatur dan memberi larangan sehingga melalui himbauan ini, Bawaslu Seluma dapat melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya itu sebaiknya agar tetap dipatuhi, sehingga kiranya himbauan ini bisa menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran terkait netralitas,” tambahnya.
Himbauan Bawaslu Seluma ini memuat tiga hal yaitu sebagai berikut :
Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu memperhatikan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma;
Bahwa Calon Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu disaat Pendaftaran tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membawa anak-anak serta menggunakan Kendarahan Dinas;
Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Tim Humas Bawaslu Seluma