PANWASLIH DESA/KELURAHAN SE-KABUPATEN SELUMA, KAWAL DATA HAK PILIH MELALUI PENGAWASAN REKAPITULASI DPHP
|
Seluma - Sehubungan dengan berakhirnya masa coklit dan rekapitulasi hasil coklit, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Tahun 2024, Rapat Pleno Terbuka ini dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024 berdasarkan pada Keputusan KPU No 799 Tahun 2024.
Sesuai dengan jadwal tersebut di atas, Rapat Pleno dilaksanakan pada Hari Jum’at dan Sabtu tanggal 2 dan 3 Agustus 2024 di seluruh desa se-Kabupaten Seluma. Berkenaan dengan ini, PanwaslIh Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Seluma mengawasi kegiatan secara melekat sesuai wilayah pengawasan masing-masing untuk memastikan daftar pemilih disusun secara valid dan reliabel.
Sukarjo, Kasubbag P2H Bawaslu Kabupaten Seluma menyampaikan, "Kami memastikan Panitia Pengawas Pemilu Desa mengawasi sepenuh hati, karena pengawasan yang ketat ini bukan untuk mencari-cari kesalahan penyelenggara, tapi bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses penyusunan daftar pemilih, sebagai bagian dari persiapan kita semua menjelang Pemilihan 2024."
Secara umum acara berlangsung kondusif dan lancar, namun tidak membuat Panwaslu Desa lengah dan akan terus mencermati data-data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal, data ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, anggota TNI/Polri, salah penempatan TPS, Pemilih yang tidak dikenali di tahapan pemutakhiran data pemilih hingga ditetapkannya DPT.
Tim Humas Bawaslu Seluma