Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan PKD, Bawaslu Kabupaten Seluma Melakukan Supervisi

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Sehubungan dengan jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak Tahun 2024, Ketua dan Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma melakukan Supervisi di 14 Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seluma pada masa tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang berlangsung dari tanggal 14-19 Januari 2023, (Selasa 17/1/2022).

Diterangkan oleh Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma pada saat melaksanakan supervisi yaitu untuk memastikan bahwa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seluma mempedomani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Diketahui Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan salah satu Badan Adhoc Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Mekanisme perekrutan dilakukan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dengan kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Seluma berjumlah 202 orang.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum