Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses, Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Pada Pemilihan Tahun 2024

Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses, Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Pada Pemilihan Tahun 2024

 

6-6

Kota Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta berdasarkan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 pada tanggal 18 Mei 2024 untuk melakukan pemetaan kerawanan pemilihan di daerah masing-masing. Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Sentra Gakkumdu Hotel Santika Kota Bengkulu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kordiv HP2H beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, (Kamis, 06/06/2024).

Kegiatan rakor dibuka langsung Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya, dalam kesempatan tersebut disampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi ini yaitu sebagai informasi awal serta penyamaan persepsi dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Selanjutnya Arahan diberikan oleh Kabag Pengawasan Bawaslu provinsi Bengkulu Aprianto Kurniawan yang menyampaikan bahwa penyusunan IKP tahun 2024 terdapat perbedaan dari penyusunan IKP sebelumnya, dimana pada penyusunan IKP tahun 2024 lebih memfokuskan pada peristiwa yang telah terjadi dibandingkan dengan persentasi/indeks dari indikator pada IKP. Kemudian, dalam penyusunan IKP tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota disarankan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, KPU Kabupaten/Kota, Kejaksaan dan instansi lainnya terkait data dari peristiwan dalam IKP sebelumnya. Penyusunan IKP tahun 2024 akan dilakukan perilisan hasil penyusunan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan arahan kembali dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

6-6-24

Humas Bawaslu Seluma