Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Seluma Lakukan Pengawasan Langsung & Tidak Langsung

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Sesuai dengan jadwal/tahapan Pendaftaran Parpol dan Penyampaian Persyaratan Pendaftaran Oleh Parpol yang berlangsung dari tanggal 1-14 Agustus 2022, Bawaslu Kabupaten Seluma lakukan pengawasan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Seluma dan pengawasan tidak langsung terhadap data Sistem Informasi Politik (SIPOL) KPU, (Senin, 8/8/2022).

Dari pantauan dan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seluma secara langsung di Kantor sekretariat KPU Kabupaten Seluma, diketahui untuk pendaftaran parpol dan penyampaian persyaratan pendaftaran oleh parpol berlangsung ditingkat nasional yaitu di KPU RI. Meski demikian KPU Kabupaten Seluma menerima layanan helpdesk serta audiensi/koordinasi untuk masyarakat maupun Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 guna memudahkan proses pendaftaran maupun verifikasi partai politik. Patut diketahui, SIPOL merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU melalui SIPOL. Sistem tersebut disediakan oleh KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Seluma juga melakukan pengawasan secara tidak langsung terhadap SIPOL.

Pengawasan secara tidak langsung terhadap SIPOL. Pengurus Partai PERINDO Kabupaten Seluma melakukan audiensi secara langsung ke KPU Kabupaten Seluma terkait pendaftaran partai politik. Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum