Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Seluma - Bawaslu Kabupaten Seluma melakukan pengawasan langsung/melekat terhadap KPU kabupaten Seluma dalam hal melakukan pembukaan kotak suara pasca pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu (19/5/2021).

Pelaksanaan pembukaan kotak suara diawasi langsung oleh jajaran staf divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Seluma serta disaksikan langsung dari Polres Seluma.

Pada pukul 09.00 wib sekretaris KPU Kabupaten Seluma Rudi Yulianto, S.Sos beserta jajaran Kasubag dan stafnya terjun langsung kelapangan di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Seluma yang bertempat di kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma untuk melakukan pembukaan kotak suara.

Dijelaskan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Seluma, Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan guna pelelangan barang eks logistik pada pemilihan kepala daerah Tahun 2020 yang lalu.
“Pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Dan Fasilitatif Non Kepegawaian Dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum” terangnya.

“Selain itu KPU Kabupaten Seluma juga merujuk kepada surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tanggal 7 April 2021 dengan nomor : B-KN.00.03/49/2021 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip dan surat Sekretaris Jendral KPU RI tanggal 4 Mei 2021 nomor : 1153/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 Perihal Persetujuan Penjualan BMN Pasca Pemilihan/Pemilu Pada KPU Kabupaten/Kota” pungkasnya.

Penulis : Deni Hariansyah, Editor : Humas Bawaslu Seluma