Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

5 Agustus 2024

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam rangka mempersiapkan dan evaluasi penanganan pelanggatan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Seluma menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan di Mercure Hotel (5/8/2024).

Pada kegiatan ini, yang di hadiri oleh 10 Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu yg terundang. Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan tiga narasumber diantaranya Akademisi, Dr. JT. Pareke, SH., MH, dan Demisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar, dan Ediansyah Hasan, SH

5 Agustus 2024

Dalam materinya, Pareke yang merupakan Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu menjabarkan soal problematika sengketa pemilu/pemilihan salah satunya adalah aspek regulasi yang multi tafsir dan substansi aturan yang belum mengakomodir beberapa aspek teknologi, sosial, dan budaya masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Fatimah menjelaskan tentang peran pengawasan pemilu. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu periode 2017 – 2022 ini menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga kekompakkan dan soliditas. Beliau juga menambahkan peran pencegahan dengan cara menyusun administrasi secara tertib.

Selanjutnya, Ediansyah selaku narasumber sekaligus eks Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan materi soal evaluasi sengketa pemilu. Beliau berpesan bahwa penting bagi seorang majelis untuk memiliki mental yang kuat, dan berintegritas serta harmonisasi yang baik agar dapat menciptakan penyelesaian sengketa yang akuntabilitas.

5 Agustus 2024

Tim Humas Bawaslu Seluma