Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengawasan Verifikasi Administrasi

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah memberikan tugas dan kewenangan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Mengingat jadwal yang saat ini sedang berlangsung yaitu tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Kabupaten Seluma adakan rapat pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, (Jum’at, 19/08/2022).

Diterangkan oleh Koodinator HPPS Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi, M.Ag dalam rapat, “Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, dan sudah menjadi tugas serta kewenangan kita sebagai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seluma untuk melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Seluma yang saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwasanya KPU Kabupaten Seluma akan melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol calon peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU RI, dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu melalui Sipol dengan memperhatikan indikator keabsahan. Dalam hal ini Suryadi, M.Ag juga menjelaskan terkait SOP (Standart Oprasional Prosedur) dalam hal pelaksanaan pengawasan yang dilakukan ke KPU Kabupaten Seluma.

Ditambahkan juga oleh Iwan Setiawan, S.Pd.I selain Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan agar tim yang melakukan pengawasan untuk mempedomani juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum Maheswari Dokumentasi : Deni Hariansyah