Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT SENTRA GAKKUMDU, ALUR DAN WAKTU PENANGANAN TINDAK PIDANA PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

23 Juli 2024

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma mengadakan Rapat Sentra Gakkumdu dengan Judul Pembahasan “Alur dan Waktu Penanganan Tindak Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma, Selasa (23/07/2024)  

Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma beserta jajarannya, serta personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma yang berasal dari Unsur Kepolisian Resor Seluma dan Unsur Kejaksaan Negeri Seluma.

23 Juli 2024

Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat kali ini adalah berkenaan dengan alur dan waktu penanganan tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tim Humas Bawaslu Seluma