Sentra Gakkumdu Kabupaten Seluma Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Penegakan Sanksi Tindak Pidana Pemilihan oleh Kepala Desa dan ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Sosialisasi Penegakan Sanksi Tindak Pidana Pemilihan oleh Kepala Desa dan ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Sekretariat, Kasubbag yang membidangi penanganan pelanggaran, Staf yang membidangi penanganan pelanggaran, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Selain itu hadir juga, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Perwakilan Kapolda dan Kajati Bengkulu, Kepala OPD terkait, perwakilan Gakkumdu, dan DPC Apdesi se-Provinsi Bengkulu. Acara berlangsung pada tanggal 15 November 2024 – 16 November 2024 di Hotel Mercure Bengkulu. Tema yang diusung pada kegiatan rakor gakkumdu ini adalah “Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pemilu”, (Sabtu, 16/11/2024).
Selain pemaparan materi dan diskusi, kegiatan ini diisi juga dengan Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN. Bagi ASN, diingatkan untuk terus menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana Pemilihan dikarenakan pelanggaran netralitas ASN. Diharapkan juga kegiatan ini menjadi sarana penguat komitmen dan sinergi bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang aman, tertib, damai, dan berintegritas sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.
Humas Bawaslu Seluma