Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, Bawaslu Kabupaten Seluma Bahas Strategi Pengawasan

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Sehubungan dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Seluma membahas strategi pengawasan pengajuan bakal calon ke KPU Kabupaten Seluma, (Selasa, 2 Mei 2023).

Dalam forum rapat dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal bahwa kemarin telah dimulai subtahapan pengajuan bakal calon yang berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang maka diharapkan Kepala Sekretariat dapat membentuk tim pengawasan serta mengeluarkan Surat Keputusan sekaligus membuat Surat Tugas penunjukan pengawasan melekat berdasarkan jadwal/tahapan yang ada.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban kita untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang ada, oleh sebab itu segera bentuk tim pengawasan dan laksanakan pengawasan langsung/melekat ke KPU Kabupaten Seluma, ” tegasnya.
Dia juga menekankan, agar seluruh peserta yang hadir mengikuti rapat untuk dapat membaca dan mempedomani aturan maupun regulasi yang berlaku termasuk PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Turut menambahkan Kordiv HP2H Iwan Setiawan, bahwa dalam melakukan pengawasan langsung ke KPU Kabupaten Seluma agar petugas yang mengawasi untuk memperhatikan profesi yang dilarang terlibat maupun mendukung partai politik serta penggunaan fasilitas negara yang dilarang menurut undang-undang.
“Pada saat melakukan pengawasan agar kawan-kawan yang bertugas untuk memperhatikan siapa saja yang turut hadir Ke KPU Kabupaten Seluma, jangan sampai ada keterlibatan profesi yang dilarang menurut undang-undang ikut mendukung partai politik serta turut mendampingi dengan menggunakan kendaraan dinas” terangnya.

Di jelaskan juga oleh Suryadi agar seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan untuk dituangkan ke dalam lembar hasil pengawasan (Form-A) sambil menunggu alat kerja turunan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum