Terakhir Pendaftaran Parpol, Bawaslu Kabupaten Seluma Lakukan Pengawasan 1x24 Jam
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Hari terakhir pendaftaran parpol dan penyampaian persyaratan pendaftaran oleh Parpol di KPU RI, Bawaslu Kabupaten Seluma melakukan pengawasan 1x24 jam, (Minggu, 14/8/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Iwan Setiawan,S.Pd.I (Kordiv PHAL) dalam rapat internal yang dilaksanakan ba'da magrib di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma. Mengingat sesuai jadwal/tahapan yang ada, bahwasanya pada hari ini tanggal 14 Agustus 2022 pendaftaran parpol ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
“Berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta tugas dan wewenang kita dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian persyaratan pendaftaran oleh Parpol. Dalam hal ini, diharapkan tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Seluma dan Pengawasan Tidak Langsung terhadap data SIPOL (Sistim Informasi Politik)†dijelaskan oleh Kordiv PHAL.
Arahan selanjutnya ditambahkan oleh Suryadi, M.Ag dengan membahas alat kerja pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik.
“Atas hasil pengawasan secara tidak langsung yang telah dilakukan terhadap SIPOL, agar dapat di analisis dan diinvestigasi, kemudian diinput dalam lembar kerja ini,†terang Kordiv HPPS.