Tinjdak Lanjut hasil Rapat Perjanjian Kerja PPNPN
|
Seluma-Menindaklanjuti rapat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu via zoom metting pada tanggal 27 Juli 2021 lalu, kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma lakukan rapat internal bersama seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kantor Bawaslu Kabupaten Seluma terkait Penjelasan Perjanjian Kerja PPNPN (Kamis 29 Juli 2021).
“Setelah diadakannya rapat melalui zoom metting pada hari selasa lalu, hari ini kita semua berkumpul guna menjelaskan hak dan kewajiban PPNPN serta penandatanganan Surat perjanjian kerja†ujar Kepala Sekretariat saat membuka rapat.
Dalam pembahasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Seluma Laini Hustati menambahkan terkait permintaan izin dan keterangan sakit.
“Untuk seluruh jajaran PPNPN agar tertib administrasi, apabila kawan-kawan PPNPN ada urusan keluarga dan berhalangan masuk kekantor agar melampirkan surat izin, dan apabila sakit lebih dari tiga hari untuk melampirkan surat keterangan sakit dari dokter/puskesmas †jelasnya.
Selanjutnya PPK juga menjelaskan terkait insentif kinerja. “Untuk insentif kinerja akan ditransfer melalui rekening masing-masing. Serta harus kawan-kawan PPNPN ketahui, bahwasanya yang menjadi tolak ukur dari Insentif kinerja dilihat dari daftar kehadiran pegawai sebagaimana dalam perjanjian kerja, maka dari itu untuk menjadi perhatian kawan-kawan PPNPN†tutupnya.
Penulis : Deni Hariansyah
Editor : Humas Bawaslu Seluma