Lompat ke isi utama

Berita

TRISNO HARAPKAN, PPS DAN PKD DAPAT SALING BERSINERGI DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN

25 Juli 2024

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Evaluasi Coklit Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Seluma yang diadakan oleh KPU Kabupaten Seluma di Aula hotel Arnanda pada Kamis (25/07/24). Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Seluma, dengan peserta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Seluma.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma Trisno, Pertama Menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma dikarenakan mengikuti kegiatan Bawaslu RI di Batam, Trisno menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih.

25 Juli 2024

Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan tersebut adalah akurat dan mutakhir. 

“Mengingat tahapan ini merupakan tahapan yang penting maka harus dilakukan secara baik, dan transparan dan membuka akses seluasnya dalam koordinasi pencoklitan maupun penyusunan data pemilih”, jelasnya.

Selanjutnya, Trisno menyakini bahwa PPS dan Pantarlih telah sesuai prosedural dalam menjalankan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Seluma. 

Potensi pelanggaran Pada Penyusunan pemutakhiran data pemilih data dapat dikenakan hukum pidana. Maka dari itu PPS dan PKD harus dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, misalnya saling berbagi informasi data pemilih agar tidak terjadi tumpang tindih data antara KPU dan Bawaslu yang mendorong sengketa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

25 Juli 2024

Tim Humas Bawaslu Seluma