Verifikasi faktual Kepengurusan, Bawaslu Kabupaten Seluma Awasi Melekat Ke Kantor Partai Politik
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Sehubungan dengan surat pemberitahuan mengenai jadwal verifikasi faktual kepengurusan & keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dari KPU Kabupaten Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma lakukan pengawasan melekat ke kantor parpol, (Minggu 16/10/2022).
Sesuai dengan jadwal yang ada, pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 berlangsung selama dua hari yang dimulai pada hari Minggu s/d Senin tanggal 16-17 Oktober 2022 di 9 kantor DPC pengurus partai politik diantaranya Partai Ummat, PKN, Hanura, Garuda, Buruh, Perindo, Gelora, PBB, dan PSI. Sedangkan untuk 9 partai politik yang lolos parlemen tidak mengikuti verifikasi faktual, diantaranya partai PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Jalannya pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan di koordinir langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi, M.Ag selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa. Selama pengawasan berlangsung, tim pelaksana verifikasi faktual (KPU Kabupaten Seluma) meminta kepada pengurus partai dalam hal ini Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPC Partai Kabupaten Seluma untuk memperlihatkan KTP serta KTA parpol guna mengecek keabsahan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai, serta memperhatikan kepengurusan keterwakilan perempuan dengan mengecek KTP maupun KTA yang bersangkutan. Selanjutnya tim dari KPU Kabupaten Seluma turut melakukan verifikasi kantor dengan memastikan status kantor maupun alamat kantor serta kelengkapan kantor.
Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum