Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022 – 2027
|
Tais, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota penyelenggara pemilu, Ditjen Polpum Kemendagri menyelenggarakan webinar dengan tema Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 pada hari Senin (4/10/2021) secara virtual.
Narasumber pada webinar ini diantaranya :
1. Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. (Ketua Komisi II DPR RI)
2. Dr. Drs. Bahtiar, M.Si. (Dirjen Politik dan PUM)
3. Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H. (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
4. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si. (Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia)
5. Mada Sukmajati (Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM)
6. Dr. Alfitra Salam (Ketua Umum AIPI/Anggota DKPP)
Webinar kali ini membahas mengenai syarat-syarat untuk menjadi Anggota KPU RI dan Bawaslu RI.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22 ayat 8 berbunyi “ tim seleksi ditetapkan dengan
dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan masa keanggotaan KPU dan Bawasluâ€.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22 ayat 1 berbunyi “Presiden membentuk tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%â€.
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 22 ayat 3 terdiri atas 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang unsur akademisi dan 4 (empat) orang unsur masyarakat.
Pada webinar tersebut juga dijelaskan mengenai tahapan untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang meliputi tahap pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan tes wawancara.
Selanjutnya untuk tahapan di DPR, Presiden mengajukan sejumlah nama ke DPR, lalu DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, kemudian DPR menyampaikan nama-nama terpilih kepada Presiden dan terakhir Presiden melantik nama-nama terpilih.