Bawaslu Provinsi Bengkulu Matangkan Persiapan SKPP Dasar
|
Seluma, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seluma – Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan diskusi via daring dengan Bawaslu Kabupaten/Kota jelang hari-H pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat Dasar. Sementara untuk titik pelaksanaan di Rejang Lebong akan dilaksanakan di awal bulan September 2021.
Dalam diskusi tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu memastikan kematangan persiapan SKPP. Ada beberapa poin penting yang ditegaskan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar diantaranya terkait pelaksanaan SKPP di masa Pandemi.
Dalam pembahasan, Bawaslu Provinsi Bengkulu memaparkan terkait teknis maupun persiapan pelaksanaan SKPP yang akan dilangsungkan di 2 zonasi, yaitu Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
"Waktu pelaksanaan SKPP tahap dasar untuk zonasi Kota Bengkulu akan dilangsungkan di Hotel Mercure mulai tanggal 25 s/d 27 Agustus 2021, sedangkan untuk zonasi Kabupaten Rejang Lebong akan di laksanakan awal bulan September 2021", ujar kordiv PHL Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar.
"Masing-masing komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota akan bertindak sebagai fasilitator dengan memaparkan materinya", tambahnya lagi.
Dalam rapat Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan juga menegaskan "Bagi peserta SKPP tingkat dasar wajib telah melaksanakan vaksin covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan/sertifikat vaksin", terangnya.
Serta guna mempermudah komunikasi dan koordinasi antar peserta SKPP di daerahnya masing-masing, agar kiranya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi peserta SKPP dengan membuat grup WhatsApp tutupnya.
dalam arahannya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar menegaskan Protokol kesehatan jangan lupa selalu diterapkan. Ini bagian utama yang menjadi pondasi kelancaran acara kita. Jangan sampai menjadi wadah penyebaran virus Corona. Oleh karena itu sesuai instruksi Bawaslu RI, pastikan baik peserta maupun panitia telah melakukan vaksin dan tidak sedang terpapar Covid-19.
Selanjutnya Patimah berpesan Bawaslu Kabupaten/Kota penyelenggara harus mematuhi petunjuk teknis yang telah disusun oleh Bawaslu RI. Terkait petunjuk teknis tersebut kemudian dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan.
Acara secara virtul tersebut diikuti oleh Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Iwan Setiawan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma Trisno beserta stafnya. (Deni)
Editor : Humas Bawaslu Seluma