Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Seluma Serahkan Laporan Akhir PPID ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

Tais, 12/3/2021 setelah tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma tahun 2020 selesai, Bawaslu Kabupaten Seluma Serahkan Laporan Akhir PPID ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sebagai laporan.

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan dengan penjelasan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan wadah khusus ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, agar masyarakat tidak lagi merasa diacuhkan untuk mendapatkan informasi yang di inginkan. Melihat pentingnya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik). Sesuai dengan peraturan tersebut maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat transparansi atau keterbukaan di lingkungan Badan Publik guna memenuhi permintaan Informasi oleh pemohon informasi.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi. Masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi.

Bawaslu Kabupaten Seluma pada tanggal 14 Agustus 2020 yang lalu genap berusia 2 Tahun, dalam umur yang ke 2 Tahun ini Bawaslu Kabupaten Seluma Selalu berbenah dalam hal segi apapun termasuk dalam pengembangan pelayanan Informasi Publik.

PPID Bawaslu Kabupaten Seluma pada saat ini menjadi salah satu fokus peningkatan kapasitas pelayanan, sebab PPID merupakan salah satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara fakta langsung dari pusat data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Seluma.

PPID Bawaslu Kabupaten Seluma baru berdiri tanggal 2 Oktober 2020 dalam umur yang masih sangat lah muda namun PPID Bawaslu Kabupaten Seluma terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam pengolahan data dan informasi. Mengingat bahwa keterbukaan informasi publik saat ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh lembaga publik dengan adanya UU Keterbukaan informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Hal ini berarti bahwa transparansi informasi publik sangatlah penting dan harus di bangun secara serius. Dalam hal ini PPID Bawaslu Kabupaten Seluma juga berharap peran serta masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik sehingga akan tercipta komunikasi yang baik antara Bawaslu Kabupaten Seluma dan masyarakat umum.

Penilis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Seluma