ANGGOTA BAWASLU SELUMA MEDY ZALEGA, MENGIKUTI PELATIHAN LEGAL OPINION DAN ADVOKASI HUKUM PENGAWAS PEMILU KELAS 1
|
Lampung – Bawaslu Kabupaten Seluma, dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan, Pengawas pemilu menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima laporan pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan juga satu-satunya Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan untuk memastikan apakah hal tersebut benar-benar mengandung pelanggaran.
Anggota Bawaslu Seluma Medy Zalega mengikuti pelatihan legal opinion dan advokasi hukum pengawas pemilu kelas 1, di Aston Lampung City Hotel, Pelatihan ini bertujuan supaya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan pendapat hukum atas suatu permasalahan hukum agar didapat keputusan atau tindakan yang tepat. Legal opinion juga dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang suatu permasalahan hukum tertentu
Medy Mengatakan bahwa Pengawas Pemilu itu harus sigap dan proaktif dalam melakukan tugas dilapangan serta Melakukan Pengawasan secara Detail disetiap Tahapan karena hasil pengawasan akan dibutuhkan pada saat penanganan pelanggaran dan Bahkan Pembuktian di Mahkamah Konstitusi
Saat ini, berbagai tahapan telah dimulai dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2024. Beberapa tahapan ini termasuk penetapan Calon Kepala Daerah, pemuktahiran data pemilih, Kampanye dan logistik.
“Dengan begitu banyak tahapan, ada kemungkinan besar pelanggaran pemilihan terjadi selama setiap tahapan. Bawaslu Kabupaten Seluma memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur karena mereka bertanggung jawab untuk mengawasi dan menangani pelanggaran pemilu” Tegas Medy
Peserta pelatihan legal opinion dan advokasi hukum pengawas pemilu kelas 1 terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.
Tim Humas Bawaslu Seluma