Bagja : Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Persiapkan Pengawasan Pada Tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 serta memastikan kesiapan dukungan administrasi dan teknis operasional kesekretariatan dalam mendukung kelancaran tugas wewenang dan kewajiban bagi pengawas pemilu, Bawaslu selenggarakan kegiatan Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, (Rabu, 07/02/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Selain itu juga selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Acara yang di gelar mulai pada tanggal 05-07 Februari 2024 di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta di buka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI. Dalam sambutannya Rahmat Bagja memaparkan, dikumpulkannya Ketua Bawaslu se-Indonesia bersama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu se-Indonesia disini dalam rangka untuk membangun kebersamaan, karena pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari.
“Pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari, selanjutnya waktu bapak dan ibu sekalian akan disibukkan dengan pengawasan pada masa tenang dan pemungutan suara dan penghitungan suara,” terang Bagja.
Bagja juga menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi isu krusial menjelang akhir masa kampanye. Bagja menekankan kesiapsiagaan para Ketua untuk memastikan kegiatan kampanye yang hampir usai kemudian dilanjutkan dengan tahapan masa tenang, pemungutan suara hingga penghitungan suara yang dimungkinkan banyak kegiatan kampanye yang akan diboncengi dengan pembagian sembako dan lain-lain.
“Pelaksanaan debat telah selesai, kampanye hampir usai, kemudiam memasuki tahapan masa tenang dilanjutkan dengan persiapan pemungutan suara yang acap kali terjadi permasalahan, mengenai distribusi logistik yang bermasalah seperti surat suara tertukar. Pemungutan Suara Ulang (PSU). Maka disinilah kesiapsiagaan Ketua sebagai penanggung jawab seluruh tahapan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 Tahun 2022" tegas Bagja.
Ketua Bawaslu RI menambahkan sekaligus mengingatkan para peserta konsolidasi nasional di akhir masa kampanye kelak untuk melaksanakan persiapan patroli pada masa tenang, berikutnya mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Diakhir masa kampanye nanti agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Satpol PP, pemerintah daerah setempat dan aparat kepolisian. Sehingga dalam penertiban APK nanti dapat berjalan lebih baik” terangnya.
Selain itu Bagja juga menyampaikan untuk dapat memastikan jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Humas Bawaslu Seluma