Bawaslu Bengkulu Bahas Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma - Berkenaan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam hal ini terhadap penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berlangsung pada tanggal 24 April 2024 - 31 Mei 2024 mendatang, Bawaslu Bengkulu undang Kordiv HPPH dan satu orang staf yang membidangi data pemilih se-Provinsi Bengkulu dalam pembahasan pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, (Rabu, 15/05/2024).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarkat, dan Hubungan Masyarakat Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya dan didampingi oleh Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Aprianto Kurniawan.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024 tentang Pencegahaan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu perlu melakukan inventarisir data pemilih hasil pengawasan pungut hitung sebagai bahan analisis untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang dengan analisis data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (tms) dan data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS). Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan untuk melakukan uji sampling data TMS dan MS yang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap pemilu serentak Tahun 2024 yang lalu dengan mengambil sampel data di setiap kecamatan. Data yang telah di lakukan uji petik untuk dapat di sampaikan lansung ke Bawaslu Provinsi agar selanjutnya dapat di sampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia.
Humas Bawaslu Seluma