Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Awasi Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) oleh KPU Kabupaten Seluma di Kecamatan Ilir Talo

04/11

Seluma — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma melalui Koordinator Divisi P3S Dahlian, S.Pd bersama staf, melaksanakan pengawasan langsung pelaksanaan sinkronisasi, pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) terhadap data pemilih di Kecamatan Ilir Talo. Selasa (4/11)

04/11

Kegiatan pengawasan ini dilakukan di Desa Padang Cekur, Pasar Talo, dan Penago I, di mana Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, bersama anggota KPU Anang Erma Dona dan jajaran staf hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan COKTAS (Coklit Terbatas) ini difokuskan pada pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat (TMS). Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi data pemilih yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Seluma, apakah benar data tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Dahlian menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga kualitas dan keakuratan daftar pemilih, agar tidak ada data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercantum. “Kami memastikan proses COKTAS ini berjalan sesuai prosedur dan hasilnya benar-benar valid sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan sinkronisasi dan pencocokan data ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh pihak KPU Kabupaten Seluma, sebelum kemudian diteruskan ke tingkat berjenjang untuk proses lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya pengawasan langsung ini, Bawaslu Kabupaten Seluma menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap tahapan penyusunan data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas di Kabupaten Seluma.

04/11

Humas Bawaslu Seluma