Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Konsolidasi Nasional Pengawasan Dana Kampanye Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Gelombang III
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU. Sehingga Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Nasional Pengawasan Dana Kampanye dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya beserta Staf P3S Wandy Gustavip menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Hotel Millennium Sirih Jakarta Pusat pada tanggal 11- 13 Maret 2024, (Kamis, 14/03/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pengawasan Dana Kampanye dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen Pengawasan tahapan Pemilu serta memperkuat soliditas dan koordinasi setiap jajaran pengawas pemilu.
Dalam kegiatan tersebut peserta dibagi ke dalam beberapa kelas untuk memberikan pemaparan terkait hasil pengawasan yang berkaitan dengan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) serta laporan hasil pengawasan rekapitulasi data pungut hitung di daerah masing-masing.
Humas Bawaslu Seluma