Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS
|
Semarang, Bawaslu Kabupaten Seluma – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Dalam Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS yang diselenggarakan di MG Setos Hotel Semarang Jawa Tengah. (Selasa, 30/01/2024)
Kegiatan rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja. Dalam sambutannya disampaikan bahwa jajaran pengawas pemilu harus tegas menindak peserta pemilu jika melakukan kampanye dengan membagi-bagikan sembako. Karena tindakan bagi-bagi sembako tersebut merupakan salah satu bentuk dari politik uang. “Sembako tidak boleh dibagikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat, karena sembako hanya boleh dijual. Membagikan sembako merupakan kegiatan yang termasuk dalam tindakan money politic.” ucap Rahmat Bagja.
Hal demikian sudah pernah Bawaslu RI periode sebelumnya jalankan pada saat pemilu serentak tahun 2019. Sehingga diharapkan pada pemilu tahun 2024 ini semua jajaran Bawaslu harus berani menjelaskan kepada peserta pemilu bahwa kegiatan tersebut dilarang.
Selain itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting, karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa. “Beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas. Ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” tegas Herwyn.
Sebelumnya dalam penyampaian laporan kegiatan, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Sirait menerangkan bahwa tujuan diadakannya Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, untuk merumuskan, apakah Juknis yang disampaikan sudah mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan ataukah belum.
“Apakah PTPS yang telah direkrut sudah sesuai dengan kriteria yang sudah di tetapkan? Dan Bagaimana Pembentukan KPPS dilakukan. Sekaligus menjadikan perekrutan PTPS yang sudah dilakukan pada pemilu bisa menjadi dasar agar lebih baik saat perekrutan PTPS saat pilkada nantinya,” ucap Ferdinand.