Bawaslu Kabupaten Seluma hadiri Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Siber Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Seluma - Dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan siber selama tahapan kampanye dan pemungutan suara Pemilihan Serentak tahun 2024, mengevaluasi pelaksanaan pengawasan siber yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait dengan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Bawaslu Kabupaten Seluma hadiri Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Siber Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 12 Desember 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Evaluasi dibutuhkan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi gangguan siber selama proses rekapitulasi hingga penetapan hasil Pemilihan Serentak, (Jum’at, 13/12/2024).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty yang didampingi oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja, Tenaga Ahli, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah untuk melakukan evaluasi terhadap keefektifan pengawasan siber selama pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, melakukan identifikasi tantangan dan kendala terkait pengawasan media siber, merumuskan rekomendasi perbaikan, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam melakukan pengawasan siber.
Dalam sambutannya Lolly Suhenty menyampaikan bahwa saat ini percepatan digitalisasi sudah sangat luar biasa, oleh karena itu sumber daya manusia yang ada harus disiapkan untuk melek terhadap teknologi dan tantangan-tantangan yang ada. Selain itu, Platform media social terutama Tiktok merupakan salah satu platform yang paling sering diakses oleh Masyarakat untuk melakukan penyebaran informasi hoaks, isu-isu negative, serta melakukan ujaran kebencian pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Pada saat ini, Tiktok merupakan platform media social yang paling sering digunakan untuk menyebarkan informasi yang melanggar dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Masyarakat lebih menyukai objek yang bergerak menjadi konten karena mudah untuk diserap. Video tiktok kurang dari 1 menit, sehingga konten yang diberikan dapat mempengaruhi penerima informasi” ungkap Lolly.
Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, META, Mafindo, Cek Fakta, serta Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia. Dalam kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Bagian yang membidangi kehumasan serta Staf Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Siber Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Kepala Subbagian yang membidangi kehumasan serta Staf Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Siber Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Humas Bawaslu Seluma