Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma ikuti Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma - Ketua, Anggota, Kasubbag serta Staf Bawaslu Kabupaten Seluma ikuti Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses, dilaksanakan selama 2 (dua) hari bertempat di Grage Hotel Bengkulu. Peserta kegiatan ini terdiri dari 1 orang anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, 10 orang anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Ketua dan Anggota, Kasubbag PPPSPH serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, (Kamis, 11/08/2022).

Rapat ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H.,M.H, dalam pembukaannya beliau menyampaikan jika Bawaslu Kabupaten/Kota turut diundang dalam rapat ini karena tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik berpotensi sengketa. Meskipun demikian, sengketa verifikasi partai politik berdasarkan Undang-Undang akan berakhir di Bawaslu RI. Adapun yang kerap dijadikan objek sengketa menurut Ediansyah Hasan adalah Berita Acara/SK KPU. Di penghujung kata sambutannya, Ediansyah Hasan menghimbau "bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum pernah melaksanakan penyelesaian sengketa bukan berarti tidak menerima sengketa, mengingat UU Nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa".

Kegiatan dilanjut dengan penyampaian materi Tata Cara dan Proses Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh narasumber yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu DR. H. Sunarso, S.H.,M.H. Dalam Materinya Beliau menjelaskan bahwa tahapan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu terdiri atas 5 (lima) yaitu, Pimpinan mediasi menyampaikan pernyataan pembuka, penyampaian kronologis permasalahan dari para pihak, perundingan kesepakatan para pihak oleh mediator, dan penandatanganan Berita Acara kesepakatan atau ketidaksepakatan. Menurutnya, dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan maka pimpinan mediasi melanjutkan penyelesaian sengketa proses pemilu ke proses ajudikasi. Kekuatan hukum putusan mediasi dalam rezim hukum perdata pada intinya menerangkan bahwa putusan perdamaian (mediasi) sama layaknya Putusan Hakim bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya narasumber kedua adalah Zubaidah Djaiz, S.H Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beliau menyampaikan materi terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN. Menurutnya Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara partai politik atau calon legislatif atau calon presiden/wakil presiden dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan/Berita Acara KPU. Adapun alur sengketa proses pemilu dimulai dengan adanya keputusan KPU yang mengakibatkan munculnya sengketa, dilanjutkan dengan upaya penyelesaian sengketa di Bawaslu. Jika putusan Bawaslu tidak dapat diterima oleh penggugat, maka penggugat mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah memeriksa dan memutus gugatan, KPU berkewajiban melaksanakan putusan PTUN, tutupnya'.

Penulis : Zwesty Noviza
Editor : Hadi Wanto