BAWASLU SELUMA IMBAU ASN DAN KEPALA DESA HARUS NETRAL
|
Seluma - Anggota Bawaslu Seluma, Dahlian mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Netralitas ASN dan perangkat desa merupakan kunci untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Dengan netralitas yang terjaga, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan meningkat, dan hasil pemilihan akan lebih mencerminkan pilihan masyarakat secara objektif,” tutur Dahlian pada Rabu (14/8/2024).
Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1. Termasuk Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 terkait Kepala Desa dan Juga UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Dahlian juga menambahkan upaya pengawasan netralitas ASN dan lainnya terkait dengan pelaksanaan juga semakin ditingkatkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan membentuk pokja netralitas ASN.
“Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga netralitas yakni melakukan sosialisasi, dan membentuk tim pokja netralitas ASN. Dalam pokja ini terdapat TNI/Polri, aparatur pemerintah dan Bawaslu. Ini untuk mencegah ketidaknetralan,” jelas Dahlian.
Selain itu, Dahlian juga mengingatkan ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait paslon di media sosial.
Bawaslu Seluma akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah agar tidak terpengaruh kepentingan politik.
Tim Humas Bawaslu Seluma