Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik Bawaslu, Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Sehubungan dengan undangan dari Bawaslu RI terkait Diskusi Publik Bawaslu dengan tema Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, (Selasa 19/7/2022).

Pelaksanaan diskusi diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Seluma secara virtul yang dimulai pada pukul 14.00 WIB, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai strategi Bawaslu dalam mencegah potensi kerawanan pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol), yang sesuai tahapan akan di mulai pada 01 Agustus 2022-14 Agustus 2022.

Selain Lolly Suhenty (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI) yang bertindak sebagai narasumber, diskusi publik juga dipantik oleh Idham Holik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI), Saan Mustopa (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), Fadli Ramadhanil (Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan Abhan (Penggiat Demokrasi dan Advokat).

Dalam diskusi tersebut, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan perlu adanya pemetaan potensi kerawanan sehingga Bawaslu dapat mengatur strategi terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam tahapan yang dimaksud.

Lolly menekankan pentingnya pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Untuk itu, Ia mengajak seluruh jajaran baik penyelenggara maupun stakeholder untuk melakukan deteksi dini agar Bawaslu dapat bersiap jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Potensi-potensi kerawanan tahapan pendaftaran parpol kemudian dijabarkan oleh Abhan (Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022). Berkaca pada pemilu sebelumnya, menurut Abhan ada dua aspek potensi yang menyebabkan proses tahapan pendaftaran menjadi bermasalah.
Pertama, Aspek legalitas SIPOL yang di dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara eksplisit. “Dalam undang-undang tidak menyebutkan SIPOL secara eksplisit. Waktunya pun terbilang singkat dan sosialisasi yang dilakukan masih terbilang kurang,” ucap Abhan.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab pada pemilu 2019 ada 27 partai politik yang mendaftar ke KPU. 13 Parpol diantaranya dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratan yang akhirnya berujung sengketa ke Bawaslu.

Dari 13 partai politik yang bersengketa ke Bawaslu, 4 diantaranya menerima keputusan KPU sementara 9 (jumlahnya 10 sebab ada 1 partai dualisme) lainnya tetap mengajukan upaya hukum ke Bawaslu dengan didominasi sebagai pelanggaran administrasi. Dari 10 parpol tersebut, 9 dikabulkan oleh Bawaslu. Sementara 1 parpol melanjutkan dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun kemudian mereka lanjut bersidang ke PTUN dan PTUN mengabulkan permohonan parpol tersebut. Dalam hal ini amar putusan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara penerimaan parpol berdasarkan aturan, agar bisa diterima secara fisik.

Dalam kasus tersebut, parpol berargumen bahwa permasalahan SIPOL yang menyebabkan adanya cacat input dokumen diantaranya waktu yang tidak cukup hingga server yang tidak lancar. Parpol berharap ada solusi lain agar pendaftaran tetap berlanjut selain menggunakan SIPOL.

Aspek kedua menurut Abhan yakni mengenai teknis bagaimana kesiapan KPU mengenai SIPOL itu sendiri. Ia meyakini sebuah langkah baik harusnya dilakukan secara bersama oleh KPU dan Bawaslu dalam mensosialisasikan SIPOL ke parpol sebagai upaya pencegahan.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa telah menyetujui rancangan PKPU pendaftaran verfak dan penetapan partai peserta pemilu yang akan datang. Catatan paling krusial dari dalam tahapan ini menurut Saan terkait dengan integritas penyelenggara, menurutnya prinsip kemandirian adalah yang utama. “Sinergi antara KPU dan Bawaslu adalah hal penting, kontrol kuat tetap penting agar proses pendaftaran benar-benar dilakukan secara objektif sesuai Undang-Undang dan aturan lainnya,” ucap Saan.

Selain melalui zoom meeting, pelaksanaan diskusi ini juga di tayangkan melalui Youtube Humas Bawaslu.