Kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020
|
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma - Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, Suryadi, M.Ag, serta Staf Administrasi Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, Muhamad Zuliadi, S.IP berangkat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 untuk Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu perihal kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dengan pembahasan Teknik Pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu, (Selasa, 26/07/2022).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd, didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.Pd.,S.H.,M.M, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketea Proses dan Hukum Sholehin, S.H.,M.Si dan Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Asneli, S.Kom.
Dalam arahannya ibu Fatimah Siregar menyampaikan pentingnya JDIH ini sebagai akses masyarakat untuk memperoleh informasi produk hukum Bawaslu. Dengan di adakannya kegiatan ini, diharapkan penginputan produk hukum ke JDIH Bawaslu akan lebih cepat dan maksimal.
selanjutnya beliau mengutip bahwa “Setiap masa ada orangnya setiap orang ada masanya†untuk itu dipenghujung masa ini saya tegaskan untuk kedepankan sosialisasi dan pentingnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan marwah bawaslu dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitasâ€, ujar Patimah Siregar. Kegiatan ini bukan hanya membahas Teknik pengelolaan JDIH tetapi juga operator JDIH dilatih dengan pembuatan abstrak disetiap produk hukum yang diupload ke Website JDIH, untuk memberi kemudahan bagi masyarakat sebagai penerima informasi terkait produk hukum yang dibutuhkan
Selain itu, Dodi Herwansyah menambahkan berkaitan dengan JDIH, Bawaslu Provinsi Bengkulu termasuk aktif dalam mengupload produk hukum, dalam nasional kita masuk ke dalam 10 besar kategori yang paling aktif dan paling banyak mengupload di JDIH. Namun pola pikir publik saat ini belum bisa menilai bahwa JDIH Bawaslu merupakan suatu kebutuhan, maka dari itu kita harus berpikir bahwa JDIH itu sebagai bentuk pendokumentasian produk hukum kita. selanjutnya peran serta Kordiv bagian hukum untuk mengawasi progres penginputan produk hukum ke JDIH Bawaslu, tutupnya'.
Penulis : Hadi Wanto
Dokumentasi : Muhamad Zuliadi