Menyongsong Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Laksanakan Raker Penyelesaian Sengketa
|
Setelah diketahui jadwal hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Provisi Bengkulu melalui Divisi Penyelesaian Sengketa mulai siap-siap petakan permasalahan atau isu yang berhubungan dengan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dilihat dari kegiatan secara virtual dengan tema rapat Pembahasan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, (Jum’at, 18/2/2024).
Dalam kata sambutannya, Ediansyah Hasan selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan rancangan terkait program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. “Kegiatan yang dimaksud adalah dengan melakukan diskusi secara rutin dan berkelanjutan antar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu tentang permasalahan atau isu yang berhubungan dengan Penyelesaian Sengketa†Jelasnya.
Ditambahkan oleh Sholehin selaku Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait rentang waktu pelaksanaan diskusi secara rutin dan berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada bulan depan. “Rancangan maupun rencana pelaksanaan kegiatan ini, akan kita lakukan satu bulan sekali dan akan kita mulai pada bulan maret tahun 2022†terangnya.
Rapat secara daring tersebut diikuti oleh anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) beserta stafnya. (Deni)