Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Resiko, Bawaslu Seluma Hadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Pengadaan Barang/Jasa

Mitigasi Resiko, Bawaslu Seluma Hadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Pengadaan Barang/Jasa

 

12-8-24

Sorong, Bawaslu Kabupaten Seluma - Kasubbag Administrasi dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma menghadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan Bawaslu pada tanggal 12 Agustus – 14 Agustus 2024 di Hotel Belagri Sorong Papua Barat. Dalam rangka mitigasi resiko pengadaan barang/jasa di Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Sistem Pada Pengadaan Paket Meeting, (Senin, 12/08/2024).

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Umum Rahmat Jaya Parlindungan Siregar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Utama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Rini Wartini, Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Bawaslu Republik Indonesia Arief Budiman, dan Kepala UKPBJ Bawaslu Republik Indonesia Helby Sudrajat, beserta jajarannya.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan mekanisme belanja Pemerintah yang memegang peranan penting dalam pemanfaatan anggaran negara. PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan. 

Pengaturan yang dilakukan pada proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa bertujuan agar PBJ dapat berjalan secara efisien, terbuka, kompetitif, dan terjangkau. Sehingga tercapai output berupa barang dan jasa yang berkualitas. Dengan adanya barang atau jasa yang berkualitas, maka akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik hingga pemilu yang berkualitas.

Disampaikan oleh Inspektur Utama Bawaslu Republik Indonesia Rini Wartini bahwa pada tahapan pengawasan logistik diperlukan kompetensi dibidang Pengadaan Barang/Jasa sehingga Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dapat memberi masukan kepada jajaran Pengawas Pemilu sebagai upaya meningkatkan reformasi birokrasi.

“Pengadaan Barang/Jasa merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga Pejabat Fungsional harus cermat dan teliti terhadap klausul – klausul dalam pengadaan. Esensi pengadaan barang/jasa harus mampu memahami 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Hal ini diperlukan agar dapat terhindar dari resiko – resiko yang mungkin terjadi” tegas Rini.

Selanjutnya, Beliau juga mengingatkan agar seluruh jajaran Bawaslu dapat menjaga integritas dalam pengadaan barang/jasa untuk meminimalisir masalah – masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Maka dari itu, diperlukan proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil, dan transparan serta terhindar dari konflik kepentingan.

12-8-24

Humas Bawaslu Seluma