Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN KESIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN, KORDIV PPPS LAKUKAN SUPERVISI PANWASLIH KECAMATAN

9 Agustus 2024

Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 harus dimulai dengan persiapan. Terkait dengan Bawaslu tentunya adalah persiapan pengawasan dan selanjutnya adalah persiapan penanganan pelanggaran dalam upaya menegakkan keadilan Pemilihan. Memastikan sejauhmana persiapan penanganan pelanggaran dalam menghadapi potensi temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan maka perlu dialakukan seuverpisi, monitoring dan sekaligus evaluasi dari seluruh jajaran dalam mengawal perjalanan tahapan Pemilihan tahun 2024. Supervisi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seluma ke Panwaslih Se-Kabupaten Seluma.

9 Agustus 2024

Keterbatasan waktu Supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan penanganan pelanggaran dilaksanakan mulai tanggal 2-9 Agustus di Kabupaten Seluma melalui mekanisme berkunjung ke  Panwaslu Kecamatan. Dalam waktu singkat tersebut Kordiv PPPS Dahlian melakukan suverivisi terhadap Beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Sukaraja s/d Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Dalam kegiatan supervisi tersebut beberapa Pengawas Kelurahan dan desa menyampaikan keluhan dalam mekanisme pengisian form A dan Form Penanganan Pelanggaran pemilih tahun 2024 dan beberapa pertanyaan perihal penanganan pelanggaran afirmatif pada saat melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan yang sedang atau akan berlangsung.

Berdasarkan beberapa masukan dan pertanyaan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas desa dan Kelurahan, Kordiv PPPS Dahlian beserta staf Bawaslu Kabupaten Seluma memberikan beberapa masukan terkait dengan penanganan pelanggaran afirmatif. Pertama penanganan pelanggaran afirmatif dapat dilaksanakan secara efektif apabila ada sinegritas antara sesame anggaota Panwasul Kecamatan dan konsultasi PKD. Sinergitas ini dapat membuatan penanganan pelanggaran afirmatif secara efektif dialaksanakan. Kedua, Penanganan Pelanggaran Afirmatif dapat dilakaukan dengan tepat dan baik apabila Panwaslu Kecamatan dan PKD memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi yang terkait dengan penanganan pelanggaran seperti Perbawaslu 8 tahun 2020

9 Agustus 2024

.

 

Target dari suvervisi, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan tersebut pertama adalah Kordiv. PPPS Bawaslu Kabupaten dapat secara dini memetakan kerwawanan dalam penanganan pelanggaran ditingkatan Panwaslu Kecamatan dan PKD. Kordiv PPPS dapat segera menentukan Langkah-langkah strategis dan taktis untuk memberikan solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan penanganan pelanggaran ditingkatan Panwaslu Kecamatan dan PKD.

Tim Humas Bawaslu Seluma