Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif 2021

Seluma- Sehubungan telah dibukanya pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Bawaslu Provinsi Bengkulu laksanakan rapat internal bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu melalui zoom metting dengan tema pembahasan teknis pendaftaran bagi calon peserta maupun masyarakat yang ingin mengikuti pembelajaran sebagai Kader Pengawas Partisipatif. (Selasa 25/5/2021)

Zoom metting yang diikuti oleh Kordiv PHAL Iwan Setiawan, S.Pd.I dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma Trisno, SE.MM yang dilaksanakan pada pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Seluma yang beralamat di Jl. Letjend Soeprapto Padang Bayi Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.

Rapat secara daring tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd dan Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau, Data dan Informasi Silvina Jafri, SE.

Kordiv PHAL Bawaslu Provinsi Bengkulu menilai, peran Humas sangat berperan dalam membantu mempublikasikan kemasyarakat dalam mensosialisasikan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif 2021.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan aktif dalam menggaungkan pendaftaran SKPP 2021 melalui media sosial maupun website milik Bawaslu Kabupaten/Kota ” terang Patimah.

Dalam zoom metting Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau, Data dan Informasi Provinsi Bengkulu juga menjelaskan syarat-syarat pendaftaran SKPP 2021 yang harus dipenuhi oleh calon peserta yang ingin mendaftar sebagai peserta SKPP 2021.
“Pendaftaran SKPP dilakukan secara online, adapun syarat dan pendaftaran peserta dapat dilihat langsung dengan cara mengklik melalui tautan https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/” papar Silvina.

Untuk persayatan umum adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun, pendidikan minimal SLTA sederajat dan tidak terlibat partai politik/menjadi tim kampanye Paslon. Bagi sahabat Bawaslu yang telah mengikuti SKPP secara daring tahun 2020, boleh mengikuti kembali SKPP di tahun 2021.

Penulis : Deni Hariansyah, editor : Humas Bawaslu Seluma