Lompat ke isi utama

Berita

Persamaan Persepsi SE 0135

BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Senin, (22/3/2021) pada pukul 10.00 WIB Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Lopian Hidayat, S.E., M. SI yang di damping oleh Koordinator Analisis Keuangan Widya Oktaviani M. Ak beserta staf Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi peserta pada kegiatan zoom meeting yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Peserta dalam kegiatan zoom meeting ini adalah Kepala Sekretriat Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia. zoometing yang dilaksanakan di ruang Kepala Sekeretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu ini dalam pertemuannya membahas perihal surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0135/KU.00.03/K1/03/2021 tentang penegasan perihal pembayaran biaya paket data dan komunikasi, perjalanan dinas, serta kegiatan/pertemuan di luar kantor tahun 2021 dalam rangka penyeragaman persepsi.

Dalam zoometing tersebut dipaparkan terkait ketentuan pembayaran paket data seperti kriteria atau sasaran pesertanya, Mekanisme pembagiannya serta sampai ke dasar pembayaranya. Pada point selanjutnya juga membahas perihal ketentuan perjalanan dinas dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan rapat/diluar kantor. Kemudian yang paling penting Bawaslu RI menegaskan bahwa pemberian biaya tersebut dialakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi, ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip keadilan, kepatutan dan tata kelola yang baik serta akuntabilitas pertanggungjawaban.

Penulis/Editor :
Citra Ulandari Siregar

Dokumentasi :
Ralin Dikar