Persiapan Awal Survei Popularitas Lembaga Bawaslu
|
Seluma, Badan Pengawasa Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengadakan rapat dengan Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut dari pembahasan bersama Bawaslu RI tentang Survei Populatitas Bawaslu di Masyarakat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan dan didampingo oleh Korsubbag Humas Elvis Masril serta Staf yang membidangi Humas. Kamis, (2/12/2021).
Rapat yang diadakan secara daring di ruang sidang Bawaslu ini mengundang Kordiv PHL dan Staf yang membidangi Humas untuk mengikuti kegiatan rapat pembahasan persiapan awal pemetaan Respondan di seluruh Kabupaten/Kota untuk persiapan survei popularitas Bawaslu. Dalam arahnya, Apriyanto memberikan petunjuk teknis dan arahan terkait pemetaan responden dan sasaran-saran yang akan diambil samplenya di setiap Kabupaten/Kota. Tujuan dari survei ini adalah 1). Membaca opini publik tentang kinerja Bawaslu, 2). Membaca potensi penguatan Citra lembaga Bawaslu, dan 3). Data responden untuk survei berkelanjutan. Kemudian terdapat juga ketentuan responden yaitu : 1). Jumlah responden pada tiap provinsi sesuai dengan yang tertera pada tabel jumlah responden, 2). Responden adalah warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagai pemilih (disarankan responden dibagi dalam kategori usia 17 – 35 dan 35-60 Tahun), 3). Responden tidak boleh berasal dari Kabupaten dan/atau kecamatan yang sama, 4). Input data melalui online (tatap muka untuk kondisi tertentu). Untuk larangan respondenpun berlaku pada survei ini diantarnya : a). Responden bukan Jajaran Penyelenggara Pemilu, b). Responden bukan Panwascam/PPK, c). Responden bukan Pengawas TPS/KPPS, d). Responden tidak pernah menjadi tim sukses, e). Responden bukan anggota Partai politik, f). Responden bukan kader SKPP, g). Responden bukan kader SKPP, dan terakhir h). Responden bukan keluarga dekat dari surveyor. Terakhir, Sebelum penutupan diberikan sesi diskusi untuk mencapai kesepahaman agar survey ini benar-benar dilaksankan dengan baik. (and)