Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma - Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses, dibuka. Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada senin s/d selasa tanggal 8 s/d 9 Agustua 2022 bertempat di Grage Hotel Bengkulu. Rapat ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, SH MH. peserta kegiatan ini Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan perwakilan DPC Partai Politik (Parpol) se-Provinsi Bengkulu, (Rabu, 10/08/2022).

Dalam pembukaannya Beliau menyampaikan kepada para anggota partai yang terundang dalam rapat ini karena tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik berpotensi sengketa dan dapat melapor secara online di aplikasi SIPS. Meskipun demikian, sengketa verifikasi partai politik berdasarkan UU akan berakhir di Bawaslu RI. dan kepada staf teknis bawaslu kabupaten/kota selamat mengikuti kegiatan sebagai operator SIPS.

Dilanjutkan dihari kedua, selasa 9 agustus 2022 berdasarkan jadwal yang disiapkan pemateri yang hadir adalah operator SIPS BAWASLU RI, namun beliau berhalangan hadir dan digantikan oleh staf Bawaslu Provinsi Bengkulu tentang pengoperasian aplikasi SIPS 3.0,

materi selanjutnya disampaikan oleh bapak Ediansyah Hasan, SH.,MH, dalam materinya Ediansyah Hasan menyampaikan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang berada di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi serta RI. terkhusus kepada para anggota parpol selaku peserta rakor yang terundang, indikasi terjadinya sengketa berawal dari munculnya BA/SK KPU yg tidak sesuai dengan rekomendasi. maka dari itu pada saat verifikasi berkas harus lengkap dan sesuai. Setelah penyampaian materi, kegiatan ini juga langsung ditutup oleh bapak Ediansyah Hasan, diakhir penyampaiannya beliau mengatakan selamat berjuang dalam menghadapi Pemilu 2024.

Penulis : Hadi Wanto
Sumber : Wandy Gustavip
Dokumentasi : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu